Polisi Lacak Aset Cik Oboy: Kerugian Korban Investasi Bodong Bengkulu Tembus Rp 6,5 M
Polda Bengkulu menelusuri aset NC alias Cik Oboy, tersangka investasi bodong berkedok arisan dan dana pinjaman yang merugikan 145 korban hingga Rp6,5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 46 UU P2SK dengan ancaman 15 tahun penjara.



















