简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Prolife, Buru Rp300 Miliar Milik Henry Surya
Ikhtisar:OJK menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Tersangka Henry Surya diduga menggunakan Rp300 miliar dana asuransi untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan.

OJK Sita Aset Prolife, Buru Dana Henry Surya
OJK menyita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Tersangka Henry Surya diduga menggunakan Rp300 miliar dana asuransi untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan.
PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers, Kamis (9/7), mengatakan penyidik telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp113,97 miliar.
Prolife Tak Jalankan Perintah Pembayaran Rp566,24 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020-2023. Perusahaan juga tidak menjalankan perintah tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.
Setelah izin usaha dicabut, OJK membentuk tim likuidasi. Dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar telah dicairkan dan dibagikan kepada pemegang polis. Namun, masih terdapat sisa kewajiban yang terus diselesaikan.
Rincian Aset yang Disita OJK
Direktur Penyidikan OJK, Tongam L. Tobing, merinci sejumlah aset yang diamankan penyidik. Aset tersebut meliputi dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, serta tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
Penyidik juga menyita deposito senilai Rp21,6 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain di 10 bank, serta kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar.
Henry Surya Diduga Gunakan Rp300 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
OJK telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis. Henry kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T, mengungkapkan penyidikan berlangsung lebih dari setahun karena tersangka tidak kooperatif dan berulang kali memberikan informasi palsu.
Hasil penyidikan menunjukkan Henry diduga menggunakan dana asuransi sekitar Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami yakin Rp300 miliar itu dia masih simpan,” ujar Bolly.
Menurut OJK, seluruh aset tersebut diperoleh melalui penyitaan, bukan diserahkan secara sukarela. Aset ditemukan setelah penyidik melakukan penelusuran panjang dan menggali informasi dari nasabah serta masyarakat.
Aset yang disita telah memenuhi ketentuan KUHAP sebagai barang bukti yang dapat diajukan dalam persidangan. Henry terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
Dalam proses penelusuran dan penyitaan aset, OJK berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Hukum.
Friderica menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat. Sinergi lintas lembaga dinilai penting untuk memperkuat proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
