
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Persoalan di dalam dunia trading khususnya yang menyangkut kisruh robot trading dan binary option belum menemui titik akhir.
Ribuan kegiatan binary option dan robot trading ilegal telah ditutup.
Namun seperti jamur tumbuh di musim hujan, hampir setiap hari selalu muncul binary option dan robot trading ilegal baru.
Ini berakibat pada tidak pernuh tuntasnya penyelesaian kasusnya khususnya menyangkut masyarakat yang menjadi korban.
Saat ini, muncul petisi yang meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan beberapa lembaga agar membina digital trading di Indonesia.
Billion Hartono yang menggagas petisi ini berharap agar Jokowi segera memerintahkan Memperindag, OJK dan Bappebti agar dapat membina digital trading di Indonesia.
Meski seringkali digital trading menjadi alat penipuan sebagaimana kasus beberapa robot trading beberapa waktu lalu.
“Dalam industri investasi digital trading bisa menjadi alat penipuan, namun bisa pula menjadi instrument investasi yang mempermudah investor untuk membuat keputusan atas investasinya,” tulis Billion dikutip dari Change.org, Rabu, 20 April 2022.
Akan tetapi, menurutnya, digital trading dewasa ini merupakan hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat karena mempermudah investor dalam membuat keputusan.
“Itu artinya bahwa digital trading baik dan bermanfaat bagi investor dalam berinvestasi,” tulisnya.
Bersama dengan petisi itu, ia berharap agar pemerintah bergerak cepat membuat regulasi yang bisa menjadi landasan hukum abagi para pelaku digital trading di Indonesia.
Ia menginginkan agar para pembuat regulasi meliputi Departemen Perdagangan, Bappebti dan OJK agar bersama-sama menyatukan pandangan terhadap digital trading.
Tidak ketinggalan, para pembuat regulasi ini juga mesti memperhatikan antara digital trading yang sebenarnya dan digital trading yang palsu.
“Tindakan tegas dan pembinaan harus dilakukan bersama; tegas terhadap penipuan dan fasilitasi terhadap real digital trading,” demikian tulis Billion.
Hingga artikel ini dimuat, lebih dari 3000 orang yang telah menandatangani petisi ini.
Sebagaimana diketahui, Bappebti telah memblokir ratusan perusahaan digital trading dengan kedok robot trading.
Para perusahaan robot trading tersebut diblokir karena tidak memiliki izin operasional dari pemerintah.***