Ikhtisar:Peran dari Nathania Kesuma pada kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh sang kakak akhirnya terungkap dan kini akhirnya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Peran dari Nathania Kesuma pada kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh sang kakak akhirnya terungkap dan kini akhirnya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penipuan investasi binary option aplikasi Binomo. Nathania diketahui telah menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dan juga kepemilikan dari aset kripto senilai Rp 35 miliar dari sang kakak Indra Kenz. Nathania dan Indra Kenz membuka akun di Indodax dan diduga merupakan hasil dari penipuan binary option pada aplikasi Binomo. Nathania juga diketahui memiliki sebuah rumah di Deli Serdang yang dibeli oleh Indra Kenz dengan mengatasnamakan dirinya. Penahanan dilakukan selepas pemeriksaan atas dirinya sebagai tersangka kemarin dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dengan ditahannya adik dari Indra Kenz ini total tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo bertambah menjadi tujuh orang.
Penangkapan adik Indra Kenz ini dilakukan setelah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditangkap atas kasus menyamarkan aliran dana hasil dari tindak kejahatan. Untuk sementara mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga orang tersebut diancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal sebanyak Rp 1 Miliar. Hingga kini, pendalaman mengenai kasus Binomo ini terus dilakukan.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.