
Masyarakat korban robot trading mengharapkan, para pelaku kepentingan menyudahi polemik kenapa dan mengapa robot trading dan fokus pada withdraw (WD) pasca disegel.
Ini menjadi harapan mayoritas korban agar para pelaku kepentingan bisa fokus pada penyelesaian WD pada kasus pada robot trading yang disegel.
Hal itu terungkap dalam live instagram Komisi VI DPR, Mufti Anam bersama ketua bersama Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L.Tobing.
Salah satu permintaan agar polemik disudahi dan para pemangku kepentingan fokus pada WD disuarakan akun @rachdian_ali. Menurut @rachdian_ali, inti dari permasalahan ini adalah kembalinya uang korban.
“Semoga setelah clear permasalahannya, dana masyarakat yang sudah diinvestasikan bisa kembali ke masyarakat itu sendiri, bukannya setelah ditutup robot tradingnya oleh pemerintah, dananya malah hilang juga, dan masyarakat tetap menjadi korban. Karena inti masalahnya, masyarakat ingin uangnya kemnali,” cuit @rachdian_ali.
Sedangkan akun @ganungsadewa meminta DPR mendesak pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah ini untuk segera merampungkan aturan terkait robot trading.
“Mohon dibantu DPR. Segera dirampungkan UU robot trading, kita tidak merugikan negara pak, justru kita sebagai peluang pajak untuk negara. Mohon jangan di freeze withdraw pak. Karena memang uang kita pak,” cuit @ganungsadewa.
Para korban robot trading sebelumnya minta bantuan anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam untuk memperjuangkan agar uang korban bisa kembali.
Sementara itu, dalam live Instagramnya Tongam dan Mufti mencoba mengurai persoalan dalam aplikasi robot trading di Indonesia.
“Kenapa baru dicegah akhir-akhir ini, padahal korbannya sudah banyak. Kalau ternyata ilegal, kalau ini ternyata penipuan kenapa baru sekarang? Lalu kenapa yang ditutup hanya situsnya saja, tidak didatangi saja kantornya?” tanya Mufti.
Menjawab hal ini, Tongam mengatakan Satgas SWI sudah melaksanakan pencegahan sejak enam tahun lalu.
“Kami secara masif sudah melakukannya sejak enam tahun lalu,” jawab Tongam seraya membeberkan sejumlah upaya Satgas SWI dalam melakukan pencegahan terhadap robot trading yang beroperasi secara ilegal.
Untuk diketahui, sejumlah robot trading telah diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).***