Ikhtisar:Setelah beberapa kasus robot trading yang masih terus ditindak lanjuti seperti Fahrenheit dan DNA Pro, masuk nama baru dalam daftar penipuan robot trading yaitu Milionaire Prime.

Setelah beberapa kasus robot trading yang masih terus ditindak lanjuti seperti Fahrenheit dan DNA Pro, masuk nama baru dalam daftar penipuan robot trading yaitu Milionaire Prime. Sejumlah membernya melalui kuasa hukum mereka melaporkan robot bodong ini ke Bareskrim Polri minggu lalu dengan menyediakan barang bukti seperti fotokopi KTP para member dan bukti transfer deposit yang dilakukan oleh para member untuk memperkuat laporan mereka. Para korban mengklaim jumlah kerugian yang diderita mencapai angka Rp 30,6 miliar. Pada laporan tersebut dua perusahaan sebagai pihak terlapor adalah PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Perusahaan tersebut mengklaim sudah mendapat izin dari OJK dan memberikan iming-iming keuntungan 25 hingga 35 persen. Para pihak yang terlapor tersebut terancam pasal berlapis tentang tipu gelap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada bulan Maret 2022, OJK melalui website resminya, memberikan keterangan resmi bahwa Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal atau bodong. Detil dari 20 entitas tersebut adalah 9 entitas investasi ilegal melakukan money game, 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas investasi ilegal melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 5 entitas investasi ilegal lain-lain. Sampai saat ini pihak Bareskrim masih terus berupaya untuk menguak kasus penipuan-penipuan investasi robot trading yang meresahkan ini.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.